RAPAT USULAN PENETAPAN CAGAR BUDAYA TINGKAT PROVINSI SUMATERA UTARA
.jpg)
Mewakili Kepala Dinas Pariwisata Kota Binjai, Kepala Seksi Sejarah dan Cagar Budaya, Arfiany Jannah, S.Pd dan Staf Dinas Pariwisata Kota Binjai, Kennedy E Silaban, SE menghadiri Rapat Usulan Penetapan Cagar Budaya Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, jumat (24/01/2025)
Pemerintah Kota Binjai, melalui SK Wali Kota Binjai telah menetapkan 5 cagar budaya Kota Binjai (Mesjid Raya, Stasiun Kereta Api Binjai, Gedung Pengadilan Agama Binjai, Kuil Shri Mariamman, dan Vihara Setia Budha)
Rapat ini di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Rais Kari, AP, MM dan didampingi oleh Pamong Budaya Ahli Madya, Martina Silaban, SH, MM. Selain Kota Binjai, juga di hadiri oleh perwakilan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Samosir.