RAPAT KOORDINASI PENERAPAN PARKIR DI LUAR BADAN JALAN KOTA BINJAI

SHARE

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Binjai, Wira Juwita S.STP menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kawasan Parkir Diluar Badan Jalan, Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka akan diterapkan Parkir Di Luar Badan Jalan Kota Binjai sebagai tindak lanjut dari Regulasi tersebut, Selasa (07/01/2025)

Sebagai langkah awal, telah dilakukan Rapat Koordinasi terkait Penerapan Parkir Di Luar Badan Jalan Kota Binjai di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Binjai yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai H. Chairin F. Simanjuntak, S. Sos, MM.

Kegiatan rapat dihadiri oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Dukcapil, Disnakerperindag, Dinas Pendidikan, RSUD Dr. RM Djoelham dan BKPD Kota Binjai.
Diharapkan dengan diterapkannya Parkir di Luar Badan Jalan dapat meningkatkan PAD Kota Binjai dari sektor perparkiran.

 

("AD')